Cara dan Syarat Dapatkan Bantuan berupa Uang atau Sembako Akibat Covid-19 tidak pas memberikan nya
Cara dan Syarat Dapatkan Bantuan Uang Tunai Akibat Pandemi Covid-19 seharus nya adalah yang terkena dampak seperti kerja di berhentikan atau di liburkan sementara dan tidak di bayar atau di gajih oleh pihak kantor, perusahaan, atau tempat dimana korban covid 19 bekerja.
Hal tersebut di tanggung pemerintah jelas nya di data dengan cara seperti apa harus di jelaskan kepada publik dengan prosedur pemberi di setiap tempat untuk program pemerintah memberi bantuan. kalo memberi nya kepada pihak seenak nya seperti contoh di berikan kepada petani yang sudah jelas petani masih ada ladang pekerjaan nya, atau bantuan kepada lansia, tidak mampu itu sudah jelas ada bantuan proram pemerintah setiap bulan yang sudah berjalan. ini program yang terkenan dampak korona itu siapa dan seperti apa jelas nya penghasilan yang dimana mendapatkan saat tugas atau bekerja.
bantuan tunai BST dan BLT, Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah akan memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp600.000 setiap bulannnya selama tiga bulan. Sehingga, total bantuan yang diterima per keluarga adalah Rp1,8 juta dengan contoh seperti kartu prakerja, itu gak masuk program pendataan yang benar program nya, semua kena dampaknya tapi tidak menerima bantuan semua keluarga se indonesia dengan program itu. mereka di bayar oleh negara seharusnya berpikir kalo yang tidak bekerja di gajih oleh siapa? menurut saya program bantuan covid 19 salah memberikan nya sampai tidak jelas
program ini salah memberikan nya sampai tidak jelas memberi kepada korban yang manabatau yang seharusnya mendapatkan bantuan untuk menerima bantuan dari pemerintah tersebut.
Pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial tunai tersebut. Rincian pentingnya adalah:
Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.
Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.
Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.
Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.
Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat
ini bukan bantuan yang terkena dampak korona. semua juga butuh

0 komentar:
Posting Komentar